OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah

456
Illustrasi, OJK menerbitkan POJK 19/2025 untuk mendorong perbankan dan LKNB memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. POTO : DOK> BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Yakni, Peraturan OJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau POJK UMKM.

POJK UMKM, sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dengan POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dikatakan, hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti Kredit Konsumsi 8,11 persen. Sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen,  di tengah upaya perbankan yang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Terbitnya POJK UMKM, menegaskan dukungan OJK agar UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, semoga aturan ini mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” sebut Dian.

Dalam POJK ini, bank dan LKNB wajib memberi kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan. Keperti kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM, serta bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur, kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM, penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM, serta insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan, 2 September 2025, mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan LKNB konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, dan LKNB lain, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

Editor : Bali Putra