“Operasi Gurita”, Bea Cukai Makassar Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta

75
Bea Cukai Makassar melaksanakan “Operasi Gurita” sejak April hingga Juni 2025, secara intensif di enam wilayah strategis. Operasi ini berhasil mengamankan 505.162 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp750 juta. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Makassar melaksanakan “Operasi Gurita” sejak akhir April hingga awal Juni 2025. Operasi digelar secara intensif di enam wilayah strategis, Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto dan berhasil mengamankan 505.162 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp750 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyebutkan, “Operasi Gurita” menunjukkan hasil signifikan. Diamankan, sebanyak 505.162 batang rokok berbagai merk diantaranya King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro mild, Hummer, Balveer dan Angker dari berbagai jenis yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Seluruhnya tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan Pasal 54, UU 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Juga denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp750.170.820, dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp488.394.916.

“Sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp109.657.000,” Ujar Ade Irawan.

Ia menambahkan, “Operasi Gurita” merupakan operasi pengawasan BKC ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Operasi Gurita oleh Bea Cukai Makassar dilaksanakan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC ilegal. Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi juga menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Selain itu, dalam kegiatan ini Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif guna menciptakan situasi kondusif di pasar Barang Kena Cukai,” sebutnya.

Dengan menekan peredaran produk ilegal, maka secara simultan akan mendorong tingkat kepatuhan pengguna jasa sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Ade berharap kolaborasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang cukai dengan tidak mengedarkan/memperjualbelikan BKC ilegal serta melaporkan kepada Bea Cukai Makassar apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Editor : Bali Putra