BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu BPJS Kesehatan Kota Makassar di ruang rapat wali kota, Rabu (26/03/2025). Pertemuan itu membahas upaya memperkuat optimalisasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Makassar.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Muhammad Aras mengatakan, penduduk Makassar berjumlah 1,48 juta jiwa. Sebanyak 1,46 juta orang atau sekitar 98,9 persen diantaranya, telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, sebanyak 203 ribu orang dibiayai Pemkot Makassar, sementara 291 ribu lainnya dibiayai pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, cakupan peserta JKN di Makassar sudah hampir menyeluruh. Namun, masih ada sejumlah peserta yang tidak aktif, terutama dari kelompok peserta mandiri,” ungkapnya.
Meski demikian, masih terdapat tantangan besar dalam memastikan keberlanjutan program JKN. Saat ini, dari total 1,46 juta peserta, hanya 79 persen yang status kepesertaannya aktif.
“Semoga di 2025, minimal 80 persen peserta harus aktif agar program ini tetap berjalan optimal,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemkot Makassar siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Kami akan mencari strategi terbaik agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua warga bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan,” kata Munafri.
Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media sosial, pertemuan warga, maupun kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Selain itu, Munafri mengatakn Pemkot akan mengkaji kemungkinan dukungan tambahan bagi kelompok rentan serta merancang skema insentif bagi peserta mandiri agar lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mngatakan selama dua periode menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, ia mengungkapkan banyak masyarakat mengeluhkan tunggakan BPJS Kesehatan, terutama akibat perceraian.
Untuk itu, perlu mekanisme pembaruan data yang lebih jelas agar perceraian tidak menghambat akses kesehatan. Dengan aturan yang lebih baik, masalah tunggakan bisa diminimalkan.
Editor : Bali Putra