Otoritas Kompeten Badan Mutu KKP Sulsel Dorong Ikan Bantaeng Mendunia

86
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Mutu KKP yang ada di setiap provinsi, mendorong ekspor komoditas perikanan daerah ke berbagai negara tujuan.

Dorongan ini juga dilakukan KKP selaku pemangku kebijakan dan kepentingan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, serta sebagai otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), yang konsisten menjalankan tugas dan fungsi sebagai quality assurance produk perikanan hulu – hilir.

“Badan Mutu KKP Sulsel bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengawal jaminan mutu untuk memenuhi standar global dan ekspor melalui 9 sertifikasi perikanan yang kami laksanakan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Mutu Sulsel,  Sri Rahayu Setyaningsih saat mendampingi Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin pada pelepasan ekspor perdana komoditas perikanan ke Mexico, Senin (14/04/2025).

Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, sektor kelautan dan perikanan Sulsel terus bergerak. Dibuktikan dengan terlaksananya ekspor perdana 24 ton gurita beku milik PT. Celebes Ocean Fisheries ke Mexico senin pagi di Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan. Ekspor perdana dilepas Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin dengan melakukan penyegelan kontainer dan prosesi pemecahan kendi.

Sementara itu, Sri Rahayu Setyaningsih menyatakan, pelepasan ekspor ini mendukung penuh kelancaran ekspor dengan menyerahkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) sebagai sebagai wujud komitmen dalam penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang akan di ekspor.

Dalam kaitan dengan teknis pelaksanaan ekspor hasil perikanan, sesuai Permen KP 33/2024 ditetapkan jenis komoditas (22 HS Code) yang wajib memenuhi standar mutu yang ditunjukan dengan SMKHP atau Health Certificate of Quality and Safety for Fish and Fish Product (HC of Quality and Safety for fish and fishery products).

Ketentuan ini telah dinotifikasi ke WTO dan mendapatkan penerbitan pengakuan melalui notifikasi WTO G/TBT/N/IDN/178 tanggal 03 Maret 2025. Dengan demikian SMHKP menjadi dokumen perijinan ekspor yang diterbitkan, bersifat mandatory/wajib serta diperlukan terhadap hasil perikanan yang telah memenuhi persyaratan mutu (food safety).

“SMKHP atau HC-Mutu telah dikenali oleh otoritas kompeten negara tujuan ekspor di 140 negara dan sebanyak 38 negara telah mengadakan Perjanjian Kesetaraan Mutu dengan Indonesia melalui KKP,” tegasnya.

Potensi ekspor Gurita ke Mexico cukup menjanjikan. Pada 2024 Badan Mutu KKP Makassar melakukan sertifikasi produk gurita ke Mexico sebanyak 449 ton dengan nilai Rp33,3 milyar. Selain Mexico, gurita dari Sulawesi Selatan juga diminati di Amerika Serikat, Rusia, Italia, Jepang, China, dan puluhan negara lain.

Komisaris Utama PT. Celebes Ocean Fisheries, Nurdin Abdullah mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam ekspor perdana ini. Ke depannya PT. Celebes Ocean Fisheries juga akan memperluas pasar ekspor ke negara-negara lain. Badan Mutu KKP Sulsel siap berkolaborasi dengan pemda dan instansi lain dalam meningkatkan perekonomian Sulawesi Selatan di sektor Kelautan dan Perikanan.

Editor : Bali Putra