
BISNISSULAWESI.COM, TAKALAR – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, didampingi Kepala KP2KP Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Takalar, beberapa waktu lalu. Mereka diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, di ruang kerjanya.
Kunjungan bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkenalkan aplikasi Coretax, sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun depan.
Kunjungan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak secara optimal.
“Kami datang untuk menjalin silaturahmi, sekaligus memberitahukan mulai tahun depan seluruh pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah menggunakan aplikasi Coretax. Kami sangat berharap, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Takalar dapat melakukan aktivasi akun Coretax sebelum akhir tahun,” ujar Muhammad Reza Fahmi.
Sementara itu, Kajari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, menyambut baik kunjungan dan inisiatif KPP Pratama Bantaeng. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya DJP mendorong digitalisasi pelaporan pajak dan mengaku segera menginstruksikan seluruh jajaran melakukan aktivasi akun Coretax sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya sangat mengapresiasi kunjungan ini. Koordinasi seperti ini sangat penting untuk menjaga komunikasi lintas instansi. Kami siap mendukung implementasi aplikasi Coretax di lingkungan Kejaksaan Negeri Takalar,” ujar Muhammad Ahsan Thamrin.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya sinergi DJP dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis membangun kepatuhan pajak secara menyeluruh.
“Kerja sama kejaksaan merupakan bagian penting dari strategi penguatan kepatuhan. Dengan komunikasi yang baik seperti ini, kita bisa menciptakan sinergi saling menguatkan antara penegakan hukum dan administrasi perpajakan,” ujarnya.
Editor : Bali Putra