BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR –
Sejumlah kendaraan yang masih parkir di Balaikota Makassar digembok oleh petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa (26/5/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan melarang seluruh staf maupun pegawai untuk parkir kendaraannya di Balai Kota,karena sudah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 550/194/S.Edar.Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan dan Penindakan Pengaturan Area Parkir Balai Kota.
Masyudi Firmansyah