Pasar Saham Domestik Melemah

74
Tangkapan layar, Kepala Pengawas Eksektif Pasar Modal, Keuangan Derivarif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi saat memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (08/07/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Di tengah dinamika geopolitik global,  pasar saham domestik secara month to date (mtd) melemah 3,46 persen di level 6.927,68, sedangkan secara  year to date (ytd) melemah 2,15 persen. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.178  triliun atau turun 1,95 persen mtd (turun 1,28 persen ytd).

Hal itu disampaikan Kepala Pengawas Eksektif Pasar Modal, Keuangan Derivarif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (08/07/2025).

Sementara itu, pada Juni 2025 non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp8,38 triliun mtd (secara ytd, net sell sebesar Rp53,57 triliun). Kinerja indeks sektoral mtd secara umum melemah dengan penurunan terbesar dialami sektor industrial dan finansial, sementara penguatan terjadi di sektor transportasi dan logistik, dan bahan baku.

Inarno menambahkan, di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp13,29 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Mei 2025 sebesar Rp12,90 triliun.

Sedangkan di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,18 persen mtd ke level 414,00, dengan yield SBN rata-rata turun 8,26 bps mtd (ytd turun 30,28 bps). Per 30 Juni 2025 investor nonresident mencatatkan net sell sebesar Rp7,36 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp42,27 triliun).

“Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,19 triliun secara mtd (net sell Rp1,40 triliun ytd),” sebutnya.

Di industri pengelolaan investasi, per 30 Juni 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,69 triliun (turun 0,19 persen mtd atau naik 0,87 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp510,15 triliun atau turun 0,31 persen mtd (ytd: naik 2,18 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp0,45 triliun secara mtd (ytd: net redemption Rp2,02 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp142,62 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 13 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp9,80 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Juni 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 852 Penerbitan Efek dari 525 penerbit, 182.643 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,60 triliun.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh izin prinsip OJK. Nilai transaksi di bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp135,30 triliun, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp6,44 triliun (ytd: Rp10,23 triliun per hari). Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek dari 2 Januari hingga 30 Juni 2025 sebesar 591.381 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.309,09 triliun.

Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.322 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.

Pada periode 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, terdapat 43 Emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback Rp22,54 triliun. Dari 43 Emiten tersebut terdapat 35 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, selama 2025, OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp10,780 miliar kepada 14 pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada 2 perusahaan, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak serta mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp17,453 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Kemudian, 73 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta dan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

Editor : Bali Putra