Pegadaian – Kemenpora, Ajak Pemuda Indonesia Berdaya Saing dan Merdeka Finansial

138
POTO : ISTMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Meningkatkan minat kewirausahaan para pemuda, PT Pegadaian bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjalin kerjasama dalam literasi, penyediaan produk, layanan dan pelaksanaan kegiatan corporate social responsibility (CSR).

Kerjasama ditandai Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan, PT. Pegadaian Eka Pebriansyah dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, M Asrorun Ni’am Sholeh di kantor Kemenpora Jakarta, Kamis (11/8).

Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah mengatakan, kerjasama ini untuk mewujudkan kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing.

“Saya berharap kerjasama ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Karena banyak sekali manfaat positif yang bisa didapat untuk membuat anak-anak muda berdaya saing dan merdeka secara finansial,” jelas Eka.

Pegadaian akan memberikan literasi produk dan layanan hingga literasi keuangan dan kewirausahaan. Selain itu, ada pula diskon produk yang diberikan pada pegawai maupun universitas binaan kemenpora, serta pemanfaatan program CSR.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, M Asrorun Ni’am mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen pemerintah bersama Pegadaian. Bertujuan mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

“Alhamdulillah dengan ditanda tangani PKS, kita memiliki payung hukum untuk mensinergikan program-program kepemudaan dengan aktivitas kewirausahaan yang juga menjadi concern Pegadaian,” jelas Asrorun.

Ke depan, Kemenpora dan Pegadaian dapat semakin bersinergi dalam melakukan percepatan pengembangan kepemudaan khususnya di bidang kewirausahaan dan kemandirian di bidang ekonomi.

Hingga saat ini Pegadaian telah bersinergi dengan 1.400 perusahaan baik dari BUMN, BUMD, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya. Hal yang dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses produk dan layanan pegadaian.

Baca Juga :   Terus Berlanjut, Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU