BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga mencapai 8 persen, Selasa (08/04/2025). Hal itu mengharuskan diambil tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, BEI melakukan Trading Halt, dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Dalam peraturan tersebut, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi,
- Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan Tindakan, Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan,
sampai akhir sesi perdagangan; atau
• lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Menurut Kautsar, penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” jelasnya.
Editor : Bali Putra