BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Berdasarkan Sistem Layanan Industri Keuangan (SLIK), pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Februari 2025 meningkat 59,1 persen yoy atau menjadi Rp8,2 triliun dengan NPF gross sebesar 3,68 persen.
“Untuk Januari 2025, BNPL tumbuh 41,9 persen yoy dengan NPF gross sebesar 3,37 persen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Dikatakan Agusman, secara umum di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 5,92 persen yoy pada Februari 2025 (Januari 2025: 6,04 persen yoy) menjadi Rp507,02 triliun, didukung pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 12,98 persen yoy.
Profil risiko PP terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,87 persen (Januari 2025: 2,96 persen) dan NPF net 0,92 persen (Januari 2025: 0,93 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,20 kali (Januari 2025: 2,21 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2025 terkontraksi 0,93 persen yoy (Januari 2025: -3,58 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,34 triliun (Januari 2025: Rp15,81 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh 31,06 persen yoy (Januari 2025: 29,94 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp80,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,78 persen (Januari 2025: 2,52 persen).
“Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat aset Rp337,30 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan Rp213,26 miliar. Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK,” sebutnya.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan berbagai langkah, seperti, mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Kemudian, terdapat 4 dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari 10 Penyelenggara P2P lending tersebut, 2 Penyelenggara dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2025, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 12 PP, 5 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P Lending, 11 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 2 pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda dan 73 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Editor : Bali Putra