Pembiayaan “Buy Now Pay Later” Tumbuh 41,9 Persen

200
Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman saat memberi keterangan secara online dari Jakarta, belum lama ini. DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),  pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat 41,9 persen yoy (Desember 2024, 37,6 persen yoy), atau menjadi Rp7,12 triliun dengan NPF gross 3,37 persen (Desember 2024, 2,99 persen).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman saat memberi keterangan secara online dari Jakarta, belum lama ini.

Ia juga mengatakan, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 6,04 persen yoy pada Januari 2025 menjadi Rp504,33 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,77 persen yoy.

POTO : ISTIMEWA

Profil risiko PP terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,96 persen dan NPF net sebesar 0,93 persen. Gearing ratio PP turun menjadi 2,21 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2025 terkontraksi 3,58 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat Rp15,81 triliun.

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy, dengan nominal Rp78,50 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen,” katanya.

Sementara untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai Rp339,12 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp209,77 miliar.

Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan beberapa langkah diantaranya, memonitor 4 dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” sebutnya.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 PP, 11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Editor : Bali Putra