Pemerintah Catat Penerimaan dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Rp41,09 Triliun

194
Ilustrasi, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp41,09 triliun. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp41,09 triliun. Bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu.

Dikatakan, hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited,” ujarnya.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp6,51 triliun hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp1,61 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,99 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun. Berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp786,3 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli.

Ia juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Editor : Bali Putra