Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah

299
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar hingga akhir 2024. POTO : ILUSTRASI/DOK.BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar hingga akhir 2024. Ketentuan tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 7/2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect terhadap sektor ekonomi lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya. Diharapkan, melalui perpanjangan insentif ini, terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lain,” kata Dwi.

Ia menegaskan, insentif PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual maksimal Rp5 miliar rupiah.

Dwi menontohkan, Tuan X membeli rumah Rp6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. POTO : ISTIMEWA

“Kalau Tuan X membeli rumah Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan X mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 Permenkeu ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

“Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” tegasnya.

Dwi juga menyampaikan, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023. Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

*/Editor : Bali Putra