Pemkot Makassar – Kejaksaan, Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan

60
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025). Kerja sama ini terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, kolaborasi ini bermanfaat, terutama dalam menghadirkan pendekatan hukum lebih humanis dan berorientasi pada sosial. Tidak hanya mendorong efisiensi penegakan hukum, kegiatan ini dinilai membantu masyarakat membutuhkan pendampingan.

“Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, menyebutkan, hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.

Dikatakan, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, penerapan kebijakan baru terkait pidana kerja sosial berlaku mulai, 2 Januari 2026. Aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.

Penghuni penjara kian banyak. Mengurangi overkapasitas penjara, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru. Salah satunya, penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal atau barang kecil lain, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.

Editor: Bali Putra