Pemprov Sulsel Pertemukan Driver Online dengan Aplikator

259
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menanggapi serius tuntutan massa driver ojek online (Ojol) mengenai tarif dasar angkutan online.

Pemprov Sulsel menggelar rapat pembahasan mengenai implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022. Menghadirkan mediasi multipihak untuk memastikan implementasi tarif ASK sesuai regulasi.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/03/2025).

Dihadiri Kapolrestababes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Arh. Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol. Inf. Kadir, Binda Sulsel M Husni, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Ewrin Terno, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis, Plt Kepala Bakesbangpol Sulsel Ansyar, Kepala Diskominfo Sulsel Andi Winarno, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah. Serta hadir juga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertemuan mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan perwakilan aplikator dari PT. Grab Indonesia Sulsel, PT. Gojek Indonesia Sulsel, serta PT. Maxim Sulsel. Hadir secara virtual, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kami berharap ada kesepakatan, win-win solution,” terangnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, mengaku ingin segera menyelesaikan permasalahan agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559.

Di akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disertai Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Penandatanganan berita acara jadi bukti keseriusan pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah.

 

Ini 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

  1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.
  2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
  3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

  1. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.
  2. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Bali Putra