Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Tenaga Honorer

295
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merumahkan 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan diambil untuk melaksanakan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut sesuai Undang-Undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN. Baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan, penataan ini bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemprov hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” jelasnya kepada media.

Sukarniaty menyebutkan, mayoritas formasi jabatan kini diisi dan akan diisi ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” tambahnya seraya mengatakan, para tenaga honorer dirumahkan sejak 1 Juni 2025.

Semua formasi yang diusulkan daerah saat ini, hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN.

Editor : Bali Putra