Penerimaan PNBP dari Pengelolaan BMN di Sulsel, Capai 55,45 Persen dari Total Target 2025

93
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing (Tengah) saat memberi keterangan pers di GKN Makassar, beberapa hari lalu. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Mei 2025, sebesar Rp20,96 miliar. Angka ini, mencapai 55,45 persen dari total target yang ditetapkan sepanjang 2025 yakni sebesar Rp37,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing mengatakan itu saat memberi keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, beberapa hari lalu.

Dikatakan, PNPB sebesar Rp20,96 miliar, diperoleh dari pengelolaan BMN di Sulsel yang total nilainya Rp222,22 triliun. Penerimaan bersumber dari pemanfaatan BMN sebesar Rp7,34 miliar, kemudian, pemindahtanganan BMN sebesar Rp7,31 miliar, dan pendapatan BLU lainnya sebesar 6,30 miliar.

Di sisi lain penerimaan PNBP dari lelang, hingga 31 Mei 2025 mencapai Rp14,6 miliar. Realisasi pokok lelang Rp468 miliar, bersumber dari pelaksanaan lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Sulsel.

“Selanjutnya melalui Crash Program Keringanan Utang hingga 31 Mei 2025, dapat dipulihkan sebesar Rp566 juta dari total outstanding Rp220,2 miliar dan $1,8 juta,” kata Wibawa Pram Sihombing.

Ia menambahkan, selain pengelolaan aset dan piutang, dilakukan penilaian untuk optimalisasi aset dalam rangka pemanfaatan, pemindahtanganan, penegakan hukum, penertiban aset dan pengembangan penilaian dalam rangka pengembangan kebijakan.

Bali Putra