Penghimpunan Dana di Pasar Modal dalam Tren Positif

136
Tangkapan layar, Inarno Djajadi saat memberi keterangan pers terkait assasemen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 secara online, Selasa (04/03/2025).

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif. Tercatat nilai Penawaran Umum (PU) mencapai Rp20,74 triliun melalui 1 PU Terbatas dan 11 PU Berkelanjutan.

“Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline PU dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp42,56 triliun,” ujar Inarno Djajadi saat memberi keterangan pers terkait assasemen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 secara online, Selasa (04/03/2025).

Secara umum, kata Inarno, di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup melemah 11,80 persen mtd pada 28 Februari 2025 ke level 6.270,60. Nilai kapitalisasi pasar tercatat Rp10.879,86  triliun atau turun 11,68 persen mtd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp18,19 triliun mtd.

Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi penurunan di beberapa sektor dengan penurunan terbesar di sektor energi dan infrastruktur. “Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp11,60 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Januari 2025 sebesar Rp10,71 triliun,” katanya.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,14 persen mtd ke level 400,21, dengan yield SBN rata-rata turun 13,61 bps per akhir Februari 2025. Investor non-resident mencatatkan net buy Rp8,86 triliun secara mtd). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,21 triliun secara mtd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp822,65 triliun pada 28 Februari 2025. Dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp490,26 triliun dan net subscription sebesar Rp3,03 triliun.

Sementara untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), Inarno menyebutkan, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Februari 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 759 penerbitan Efek dari 492 penerbit, 176.119 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,43 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Februari 2025, tercatat 110 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.578.443 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 77,25 miliar.

“Dalam rangka mendorong pendalaman pasar bursa karbon,  OJK bersinergi dalam melakukan kunjungan kerja pada fasilitas pembangkit listrik energi terbarukan untuk meningkatkan supply kredit karbon di bursa karbon,” sebutnya.

Di samping itu, kegiatan kunjungan kerja juga mencakup pembahasan mengenai dukungan atas program hilirisasi pemerintah.

Selanjutnya, sejak 10 Januari hingga 28 Februari 2025, tercatat 111 pelaku dan 4 penyelenggara berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) OJK-Bappebti, serta tercatat total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 98.684 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2025.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon, pada Februari 2025, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana.

Selama 2025, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 2 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4,3 miliar kepada 1 Pihak dan Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak.

Juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4,171 miliar kepada 112 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 33 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Editor : Bali Putra