BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan per 1 Oktober mendatang, menghentikan seluruh tenaga kerja non-ASN yang selama ini berstatus “Laskar Pelangi”. Sebagai gantinya, Pemkot mengalihkan mekanisme pengadaan tenaga melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal itu terungkap dalam rapat penataan kebutuhan melalui mekanisme PJLP yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly di Balai Kota Makassar, Selasa (23/09/2025).
“Laporan dari bidang kepegawaian, terdapat 263 orang Laskar Pelangi yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK,” ujar Zulkifly.
Penyebabnya beragam, mulai tidak memenuhi syarat administrasi (TMS), tidak mengikuti ujian CAT, hingga tidak diusulkan oleh SKPD dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.
“Fokus kami, pada 1 Oktober nanti tidak ada jeda waktu antara penghentian Tenaga Non ASN dengan penandatanganan kontrak PJLP. Kalau ada jeda, berpengaruh pada penggajian bulan berikutnya,” ujar Zulkifly.
Pemkot Makassar mencatat 512 formasi jabatan yang siap diisi tenaga PJLP. Sebanyak 80 persen dialokasikan untuk tenaga operasional lapangan, sedangkan 20 persen tenaga administrasi.
Kontrak kerja PJLP nantinya ditandatangani langsung omasing-masing OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mekanismenya, mengacu aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena status PJLP bukan pegawai Pemkot, melainkan tenaga jasa perorangan yang disewa untuk mendukung kegiatan pemerintah.
Bagi tenaga operasional yang memiliki pengalaman, mereka akan diprioritaskan kembali direkrut melalui skema PJLP. Sementara untuk jabatan administrasi, peluangnya bisa lebih terbuka, termasuk bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Editor : Bali Putra