BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat bersinergi dalam memperkuat koordinasi pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan. Sinergi kedua institusi, dilakukan dengan menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk menciptakan efisiensi dalam pertukaran data dan informasi sektor perbankan yang lebih terbuka.
“Dengan kesepakatan ini, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Didik Madiyono menyebutkan, Juklak disusun tim yang melibatkan berbagai satuan kerja, baik OJK maupun LPS, dengan proses panjang sejak Juni hingga Desember 2024. Juklak ini dipandang penting, mengingat LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan seperti PP, POJK, dan PLPS sebagaimana amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 4/2023.
“Apalagi pescaperluasan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. Yang mana, perluasan tersebut menuntut koordinasi lebih intensif antarkedua Lembaga. Tidak hanya terkait sektor perbankan, juga dalam konteks lebih luas, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” sebutnya.
Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas OJK dan LPS.
Didik Madiyono berharap, momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. “Semoga kolaborasi ini bermanfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian bangsa ini,” tutupnya.
Editor : Bali Putra