Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Pembangunan Daerah, Setorkan PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Wilayah Sulawesi

97
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan komitmen mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak. Sepanjang 2024, Pertamina Patra Niaga mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun.

Angka ini mencerminkan peningkatan komsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh Sulawesi. Setoran pajak Rp2,2 triliun ini, nantinya disalurkan ke kas pemerintah provinsi diantaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB sektor transportasi dan kontraktor yang terdiri dari jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan pemungutan PBBKB sektor non transportasi yang terdiri dari jenis BBM umum dan jenis BBM industri, pertambangan dan kehutanan.

POTO : ISTIMEWA

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, mengatakan, Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah.

“Pajak ini, bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan BBM dan BBG aman dan andal. Karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” kata Muhammad Rum.

Ia menjelaskan, setoran PBBKB tertinggi selama 2024 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan, sebesar Rp 921 miliar. Disusul Sulawesi Tengah Rp478 miliar, Sulawesi Tenggara Rp383 miliar, Sulawesi Utara Rp293 miliar, Sulawesi Barat Rp91 miliar, dan terakhir Provinsi Gorontalo Rp88 miliar.

Muhammad Rum mengapresiasi masyarakat di Sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM dari Pertamina. dan berharap setoran pajak PBBKB, bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi.

*/Editor : Bali Putra