PGRI Usulkan Adanya Kurikulum Sekolah Era Pandemi Covid 19

125

 BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengusulkan adanya kurikulum sekolah era pandemi untuk mewujudkan proses pembelajaran daring berkualitas. “PGRI mengusulkan agar pemerintah merancang ‘Kurikulum Sekolah Era Pandemi (KSEP)’ yang praktis dan aplikatif dengan target pembelajaran yang rasional,” ujar Unifah dalam halal bihalal virtual di Jakarta, Sabtu (6/6).

Dia menambahkan kurikulum sekarang yang padat konten, sulit mendorong anak untuk belajar secara mandiri di rumah.

Kemudian, memberi keleluasaan kepada sekolah menyusun pembelajaran yang mungkin dicapai oleh siswa. “Selanjutnya perlu adanya ‘remodelling system’ belajar yang bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan anak termotivasi untuk terus belajar, menjadi pembelajar mandiri, bertumpu pada proses, guru sebagai manajer pembelajaran,” kata Unifah.

Dia menambahkan model pembelajaran yakni instruksi tematik, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasiskan masalah, dan pembelajaran eksperimental.

Selanjutnya, PGRI mengusulkan agar pemerintah menyusun berbagai standar minimal pendidikan era pandemi lebih praktis dan terukur dan berbeda dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang.

Standar-standar tersebut meliputi capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa, sumber belajar, beban, dan proses pembelajaran di rumah. Standar berikutnya manajemen pembelajaran yang dilakukan guru, tenaga kependidikan dan orangtua. Standar ketiga, akses jaringan internet dan perangkat digital. Standar keempat aplikasi online-offline pembelajaran digital yang dapat digunakan siswa dalam belajar sesuai kompetensi yang ingin dicapai.

Standar kelima, pendanaan pembelajaran, sumber dan alokasinya. Standar keenam, monitoring proses pembelajaran. Standar ketujuh, jadwal, pelaksana, dan mekanismenya, standar kedelapan evaluasi dan asesmen pembelajaran.

PGRI juga meminta pemerintah menyusun dan mensosialisasikan pedoman umum pembelajaran termasuk jenis kegiatan belajar, jadwal, bentuk, motivasi, bimbingan dan fasilitasi siswa untuk belajar, dan hubungan sekolah-rumah, agar sekolah dan orangtua dapat mendorong siswa untuk tetap belajar sesuai dengan KSEP dan standar-standar yang sudah ditetapkan. “Pemerintah perlu menyusun dan mensosialisasikan pedoman pengelolaan pendidikan untuk memfasilitasi proses pembelajaran optimal, termasuk sumber dan pendayagunaan pembiayaan, pendanaan, sarana belajar digital dan non-digital, serta pembagian tugas antara sekolah, orangtua, dan masyarakat, sesuai dengan standar-standar yang relevan,” terang Unifah.

Baca Juga :   Pertamina Jamin Stok BBM Jelang Nataru di Toraja Aman

Berikutnya, menyusun dan mengembangkan pedoman praktis asesmen kompetensi minimum siswa, yang meliputi mekanisme, jadwal, pengawasan, penilaian, serta alat ukur asesmen yang digunakan.

Nikson

Artikel sudah dimuat di bisnisjakarta.co.id