PSBB Makassar Diberlakukan, Aktifitas Kendaraan Komersil Antarkota Dihentikan

225
POTO : MASYUDI FIRMANSYAH / BISNIS SULAWESI

 

 

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah  Kota Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif sejak pukul 00.00 Wita, Jumat (24/4/2020). Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, saat virtual meeting dengan jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Makassar, beberapa jam sebelum memasuki masa pemberlakukan PSBB.

Dalam rapat itu, Iqbal juga menegaskan penghentian aktifitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 / 2020 tertanggal 23 April 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.

“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB, sehingga pergerakan orang yang keluar – masuk Makassar sangat dibatasi,” ujar Iqbal.

Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang di bandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.

“Ini efektif mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran Covid 19 betul-betul bisa dihentikan. Maka itu PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta, karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi. Namun, itu semua tergantung kedisiplinan, kepatuhan, dan kesabaran semua menjalankan aturan PSBB,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi di lapangan, terkait chekpoint jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya tentu masih diperbolehkan melintas. Namun kendaraan komersil atau kendaraan umum, sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan,” jelas Mario Said.

Baca Juga :   Andi Sudirman: Perkuat Akselarasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Rapat virtual meeting dipandu Asisten Pemerintahan, diikuti Sekda Kota Makassar, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, seluruh camat, perwakilan TNI Polri, dan juga perwakilan Forkopimda.

Nur Rachmat