BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). WTP ini mengacu hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Makassar 2024.
Laporan hasil pemeriksaan diterima langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham dan Ketua DPRD Makassar Supratman. Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Sulsel, Senin (26/05/2025).
Munafri mengatakan, laporan keuangan memberikan gambaran penting tentang kondisi fiskal Pemkot Makassar yang kemudian menjadi dasar menyusun kerangka kebijakan dan program pembangunan.
“Tata kelola pemerintahan yang baik, mencerminkan proses administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakian BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan, opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah atas laporan keuangan bukan semata penghargaan, melainkan cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
BPK melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.
Tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan baik sesuai standar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024, masih ditemukan berbagai permasalahan di sejumlah daerah, mulai kelemahan dalam pengelolaan aset, tidak tertibnya penganggaran, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Editor : Bali Putra