RDK, Tunjuk Didik Madiyono sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

644
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, mendapat kepercayaan ditunjuk sebagai pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Penunjukkan Didik dilakukan melalui persetujuan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung, Selasa (09/09/2025).

Penunjukan dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI menggantikan Sri Mulyani, 8 September lalu.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, RDK LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner, merujuk UU 24/2004 tentang LPS dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Juga mengacu Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Ada juga pertimbangan, saat ini yang bersangkutan (Didik Madiyono, red), satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy Ardianto di Jakarta, Selasa (09/09/2025).

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir, 24 September 2025. Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan DPR dan dilantik Presiden RI.

Editor : Bali Putra