
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2025 sebesar Rp42,53 triliun. Angka ini menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
Rosmauli menyebutkan, angka Rp42,53 triliun, bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.
Rosmauli menambahkan, hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat lima penunjukan baru di September 2025, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun 2021, Rp5,51 triliun 2022, Rp6,76 triliun 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun di 2025.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp1,71 triliun, berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar,” sebut Rosmauli.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun yang berasal dari penerimaan pada 2022 Rp446,39 miliar, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,06 triliun penerimaan 2025. Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun. Berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp931,12 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
Rosmauli menjelaskan, ke depan, DJP memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Editor : Bali Putra