Registrasi Akun Coretax DJP dan Permintaan Kode Otorisasi DJP

64

 

Oleh: Andi Ilham Muliawan

MENYAMBUNG tulisan sebelumnya yang mengulas secara umum tentang aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di tulisan ini penulis kembali mengulas tahapan pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak agar dapat menggunakan fasilitas atau menu yang ada di dalamnya.

Hal itu adalah registrasi akun Coretax wajib pajak dan melakukan permintaan kode otorisasi.

Seperti kita ketahui bersama, mulai tahun 2026 seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dilakukan melalui aplikasi coretax yang dapat di akses di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

 

Registrasi akun Coretax DJP

Registrasi akun coretax dilakukan untuk wajib pajak yang login pertama kali, untuk Wajib Pajak yang sudah pernah melakukan registrasi, tidak perlu melakukan registrasi ulang, melalui beberapa tahapan diantaranya,

Login pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. dan klik menu : Lupa Kata Sandi. Setelah itu isi form yang disediakan dan jangan lupa memastikan data (email ataupun nomor telepon) di tujuan konfirmasi permohonan sudah benar dan bisa diakses. Apabila tidak, maka pemutakhiran data isian konfirmasi tersebut harus dilakukan di KPP.

Konfirmasi permohonan  perubahan kata sandi. Di mana, Wajib Pajak meng-klik tautan reset kata sandi yang dikirimkan secara otomatis ke email atau nomor telepon wajib pajak. Pastikan wajib pajak dapat mengakses tujuan konfrmasi tersebut dan memiliki pulsa yang cukup untuk meperoleh pesan.

Pembuatan Kata sandi

Sebagai pengguna baru, hal ini wajib dilakukan sebagaimana lazimnya di laman lainnya, yang berguna untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dari wajib pajak tersebut. Untuk memaksimalkan tingkat keamanan kata sandi dari akun wajib pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan syarat-syarat pembuatan kata sandi seperti,

  1. Minimal 8 karakter,
  2. Minimal terdapat 1 huruf besar,
  3. Minimal terdapat 1 huruf kecil,
  4. Minimal terdapat 1 angka
  5. Minimal terdapat 1 karakter khusus.

Terkait karakter khusus, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan tips, seperti :

  • yang diperkenankan : ~ (tilde), ! (tanda seru), @ (asperand), # (tanda pagar), % (persen), ^ (caret), @ (ampersand), * (bintang), ( (kurung buka), ) (kurung tutup), {(kurung kurawal buka),} (kurung kurawal tutup)
  • yang harus dihindari : _ (underscore), , (koma), $ (tanda dollar), – (minus), + (tambah), = (sama dengan), / (garis miring), \ (garis miring terbalik), | (tanda lurus keatas), ; (titik koma), : (titik dua), ‘ (apostrof), “ (tanda kutip), . (titik), ? (tanda tanya), < (kurang dari), > (lebih dari), [ (kurung siku buka), ] (kurung siku tutup), ‘ (kutian terbuka)

Login untuk pertama kalinya.

Dengan mengisi ID pengguna, masukkan Kata Sandi yang telah di set sebelumnya, apabila diperlukan wajib pajak bisa memilih bahasa yang akan di pergunakan, masukan captcha dan terakhir menekan tombol login.

Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

Untuk pembaca yang belum mengetahui, Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau keabsahan suatu informasi dalam bentuk elektronik. Sertifikat ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti transaksi online, pengiriman dokumen, dan penandatanganan kontrak secara digital.

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital diperlukan oleh wajib pajak untuk menandatangani Bukti Potong/Faktur/SPT/Dokumen.

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang di gunakan oleh Wajib Pajak di coretax bisa yang diterbitkan oleh PSrE (penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia) baik dari pemerintah/swasta yang umumnya berbayar ataupun yang di terbitkan oleh DJP (gratis).

Tahapan permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital :

Pengajuan permohonan Kode Otorisasi

Dilakukan melalui akun coretax WP yang bersangkutan di menu Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital → Di Kolom Rincian Sertifikat, pilih Jenis Sertifikat Digital yang akan diminta/ didaftarkan (bisa menggunakan sertifikat digital yang diterbitkan oleh Provider PSrE atau menggunakan Kode Otorisasi DJP yang disediakan secara gratis). Apabila menggunakan Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak membuat passphrase sesuai ketentuan diatas → Ceklist pernyataan kebenaran data dan persetujuan menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan surat dan  dokumen perpajakan  → tekan tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

Jika permohonan berhasil dibuat, maka akan muncul notofikasi “Sertifikat Digital berhasil Dibuat” dan  jika diperlukan Wajib Pajak dapat mengunduh bukti tanda terima.

Cek Validitas Status Kepemilikan

Dilakukan melalui akun coretax WP yang bersangkutan di menu Portal Saya → Profil saya → Nomor Identifikasi eksternal → Dimenu Sertifikan Digital pastikan status kepemilikan sudah Valid. Jika status kepemilikan Invalid, maka silahkan geser kekanan di tab Aksi klik Periksa Status lalu klik Menghasilkan → Sekali lagi cek status kepemilikan. Apabila status Kepemilikan masih Invalid, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat.

Keamanan Dua Langkah (Two-Factor Authentication)

Pada coretax DJP telah tersedia fitur keamanan bagi pengguna untuk melakukan autentikasi dua langkah. Langkah ini penting demi perlindungan data pribadi Wajib Pajak. Fitur keamanan tambahan ini tidak otomatis aktif, perlu diaktifkan oleh wajib pajak secara mandiri untuk menghindari resiko kebocoran akses data.

Caranya adalah : Login terlebih dahulu di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id → Profil saya → Verifikasi Dua Langkah → Geser toggle aktivasi 2Fa dari dinonaktifkan menjadi Diaktifkan → pilih metode aktivasi melalui Authentication App atau melalui E-mail (jika memilih Authentication App untuk metode verifikasi, Wajib Pajak terlebih dahulu harus meng-Install salah satu aplikasi mobile authenticator yaitu Microsoft Autenticator atau Google Authenticator  → Pindai QR Code dengan menggunakan aplikasi mobile-authenticator yang dipilih, lalu masukkan 6 digit angka yang muncuk di aplikasi tersebut. Setelah itu klik Lanjut→ selesai

Untuk rekan-rekan pembaca yang masih memerlukan informasi tambahan terkait dengan aplikasi coretax ini, dapat menonton di kanal youtube resmi DJP di alamat https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI  ini.

Penulis: Penyuluh Pajak pada Direktorat jenderal pajak

Disclaimer: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.