Satgas PASTI Bersama Polda Sumut Tangkap Empat Pelaku Penipuan Keuangan yang Rugikan Masyarakat

114
Satgas PASTI bersama Polda Sumut, menangkap empat pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui IASC. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MEDAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap empat pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani menyebutkan, keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.

Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Rizal mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama Polda Sumut.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025. Total kerugian finansial yang dialami mencapai Rp254 juta.

Modus yang digunakan pelaku, melalui panggilan telepon. Di mana, pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan IASC, diketahui pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.

“Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi,” sebutnya.

Melalui koordinasi dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI terus mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan, segera menyampaikan laporan melalui website IASC, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Juga segera menyampaikan laporan ke Satgas PASTI, apabila menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal denganiming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis).

Editor : Bali Putra