Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle International

91
POTO : INTERNET

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Satgas PASTI telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.

Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri anggota Satgas PASTI seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan Golden Eagle, yakni:

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum, namun Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin beroperasi yang jelas.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” sebut Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan diantaranya, dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan, skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” jelasnya.

Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI terus mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website Satgas PASTI atau melalui kontak OJK.

Editor : Bali Putra