BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, Omnicom Group asli, merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Sementara, kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” ujar Hudiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/07/2025).
Disebutkan, Member diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” tambahnya.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha OMC, Satgas PASTI telah/akan melakukan pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.
Hudiyanto menambahkan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, dengan berupa waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Masyarakat harus memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, “Legal” dan “Logis” atau 2L. Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasi. Logis, selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
“Jika menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), segera laporkan ke OJK melalui 157, WA (081157157157) atau email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.,” pintanya.
Editor : Bali Putra