Satgas PASTI Sulsel, Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

364
Ilustrasi. OJK bersama Satgas PASTI Sulsel terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Hal itu dilakukan dengan menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Kamis (13/03/2025). Dihadiri perwakilan 12 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI Sulsel diantaranya OJK, BI Sulsel, Polda, Kejati, BIN, Dinas PM-PTSP, Kemenag, Kemenkum, Dinsos, Diskop, Dinas PMD, Disdik, dan Disperindag Sulsel.

Kepala OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel, Moch. Muchlasin berharap, usai HLM, Satgas PASTI Sulsel memiliki timeline kegiatan yang terstruktur dan terarah, dengan berpartisipasi aktif seluruh anggota.

“Sehingga, di akhir 2025, tingkat penggunaan produk investasi ilegal menurun signifikan,” kata Muchlasin.

Beberapa isu strategis jadi pembahasan seperti penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum, penguatan edukasi dan sosialisasi, penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI Daerah, dan rencana strategis optimalisasi penggunaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Muchlasin menyebutkan, terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal, sepanjang 2024, Satgas PASTI Sulsel menghentikan empat aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di Sulsel, yaitu MSL App, Liberty App, Saku Sultan, dan PT Waktunya Beli Saham.

Pada 2025, Satgas PASTI Sulsel menerima laporan terkait aktivitas keuangan ilegal, World Pay One (WPONE).

“Entitas tersebut menjalankan proses bisnisnya, dengan mengaku sebagai entitas resmi dan berizin untuk melaksanakan perdagangan mata uang digital di Indonesia,” ujarnya.

Sepanjang 2024, Satgas PASTI Sulsel juga menerima 491 pengaduan terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan pinjaman pribadi, dengan mayoritas pelaporan terkait dengan pencairan fasilitas pembiayaan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan pelapor.

Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi untuk wilayah Indonesia Timur. Adapun untuk jumlah pengaduan secara nasional terkait pinjol ilegal, dan pinjaman pribadi mencapai 15.845 pengaduan, terbanyak dari Jawa Barat, 3.705 pengaduan.

“Satgas PASTI Sulsel mengingatkan masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi. Kami juga minta masyarakat mewaspadai penawaran investasi dengan berbagai macam modus seperti impersonation, modus pekerjaan paruh waktu, dan robot trading yang berada di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram dan WhatsApp,” jelasnya.

Sebagai komitmen dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI Sulsel melaksanakan berbagai upaya preventif. Sepanjang 2024, Satgas PASTI Sulsel menyelenggarakan 22 kegiatan edukasi dan sosialisasi serta 18 sesi talkshow radio. Diharapkan, masyarakat memperoleh pemahaman lebih baik mengenai risiko aktivitas keuangan ilegal.

Untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC merupakan inisiatif OJK bersama Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi hingga 28 Februari 2025, IASC telah menerima 58.206 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 64.888 dan dari jumlah tersebut, sebanyak 28.807 diantaranya dilakukan pemblokiran (28,99 persen).

Jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban Rp 1triliun dan jumlah dana korban yang telah diblokir Rp127.3 Miliar (12,63 persen).

Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Editor : Bali Putra