
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, terkait pemasangan kabel fiber optik (FO). Di mana, ditemukan banyak pengusaha FO tidak tertib administrasi atau tak mengantongi izin.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas tindaklanjut temuan Walikota. Hasilnya, diputuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menertibkan aktivitas perusahaan FO tak berizin,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly usai rapat koordinasi (rakor) di Gedung MGC, Kamis (14/08/2025).
Dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Kota Makassar, kata Zulkifly, baru dua perusahaan yang memiliki izin. Lima perusahaan tengah proses pengurusan izin, selebihnya belum mengurus sama sekali.
“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali (Munafri, red) menaruh perhatian serius pada hal ini,” papar Andi Zulkifly.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar berencana membangun ducting sharing pada 2026 dengan skema kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui Perusda dan pihak swasta. Dengan sistem ini, kabel FO diturunkan dan ditempatkan di jalur bawah tanah.
“Kalau sekarang kabel dari 22 perusahaan ini diturunkan, tidak mungkin karena membongkar jalanan secara terpisah. Jadi, kami beri kesempatan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelasnya.
Satgas mulai bergerak 1–2 hari setelah rapat teknis. DPM-PTSP sebagai koordinator melengkapi data perusahaan FO tak berizin dan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Satgas, merupakan gabungan beberapa SKPD sesuai kewenangan masing-masing.
“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan,” tambahnya.
Pemerintah juga telah menginstruksikan lurah dan camat tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi selesai, serta mengawasi perusahaan yang menambah jaringan tanpa izin.
Untuk regulasi, Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik. Pembaruan akan menyesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan dalam sistem OSS.
Editor : Bali Putra