Sepanjang 2025, di Makassar Terjadi 40 Kali Bencana Kebakaran, 6 Diantaranya Akibat Korsleting Listrik

343
Sepanjang 2025, sedikitnya telah terjadi 40 kali bencana kebakaran, yang 6 diantaranya akibat korsleting listrik. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sepanjang 2025, Januari hingga April setidaknya telah terjadi 40 kali bencana kebakaran di Kota Makassar. Enam diantaranya akibat korsleting Listrik, lima akibat tabung gas/kompor, satu sampah alang-alang dan selebihnya tidak diketahui penyebabnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin menyebutkan, dari 40 bencana kebakaran yang terjadi, 11 kejadian terjadi di Januari 2025, 6 kejadian pada Februari 2025, 8 kejadian pada Maret 2025 dan 15 kejadian pada April 2025.

Dari 40 kali kejadian kebakaran, kata Hasanuddin, rumah tinggal merupakan objek kebakaran yang paling banyak, kemudian hotel/asrama, toko/kios, gudang, industri, kendaraan dan lainnya.

“Ada 493 jiwa terdampak dengan dua orang meninggal dunia. Kerugian secara materil, diperkirakan mencapai Rp17,190 miliar,” ujarnya.

Ilustrasi. PLN mengimbau masyarakat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan, agar terhindar dari bahaya kelistrikan. POTO : ISTIMEWA

Dalam lima tahun terakhir, terjadi antara 138 kali hingga 395 kali bencana kebakaran dengan kejadian tertinggi pada 2023 (395 kali).

Sementara itu, terkait kebakaran utamanya yang diakibatkan korsleting Listrik, PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat menjaga keamanan dalam menggunakan listrik dan mencegah kebakaran akibat korsleting listrik, agar pelanggan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, meminta masyarakat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan beberapa kiat, diantaranya:

  1. Memastikan peralatan listrik berlabel SNI. Peralatan listrik harus dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan, seperti saat meninggalkan kantor, rumah, dan sekolah. Perhatikan setiap alat elektronik berbahan logam yang mudah berkarat, jangan sampai menyebabkan kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
  2. Memperhatikan kondisi stop kontak. Bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya segera diganti. Yang tak kalah penting, cek terus-menerus posisi steker alat elektronik yang terpasang, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, dan TV. Pastikan steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik.
  3. Menggunakan kabel instalasi dan stop kontak sesuai standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan Kemampuan Hantar Arus (KHA) yang sesuai dengan beban listrik. Selain itu, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
  4. Memastikan instalasi listrik di dalam gedung/rumah dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertujuan agar apabila terjadi korsleting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) akan jatuh/trip.
  5. Menghindari penggunaan sambungan kabel dan stop kontak secara paralel, karena dapat memicu korsleting.
  6. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari kabel sebelum masuk kWh meter.
  7. Jika membutuhkan listrik tambahan, baik sementara maupun permanen, segera hubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
  8. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile agar pengaduannya tercatat dan petugas resmi PLN yang akan menangani.
  9. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan dapat menghubungi teknisi kelistrikan melalui fitur ListriQu di aplikasi PLN Mobile.
  10. Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik atau rehabilitasi instalasi listrik, disarankan menggunakan instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat, sehingga nantinya tersedia gambar instalasi rumah. Dengan adanya gambar instalasi, pemilik dapat mengetahui jalur kabel listrik. Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi dapat diakses melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.
  11. Jika menggunakan lilin sebagai penerangan, pastikan lilin dimatikan setelah digunakan.

Edyansyah menjelaskan, PLN berkomitmen menjaga keandalan tenaga listrik hingga ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, seperti memasang APP, yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik, dan Pembatas Daya, yaitu Mini Circuit Breaker (MCB), untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan agar sesuai dengan daya berlangganan dan kapasitas kabel terpasang di rumah.

“MCB berfungsi membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebih, sehingga kabel menjadi panas dan berpotensi korsleting hingga menimbulkan percikan api dan kebakaran,” ujar Edyansyah.

Langkah PLN selanjutnya, melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN, mulai pembangkit hingga APP (Alat Pengukur dan Pembatas Daya). Batas dan wewenang PLN adalah dari gardu distribusi hingga APP (kWh Meter dan MCB). Sementara itu, instalasi dari APP ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.

Bali Putra