Sistem Antrian Online, Solusi Antrian Menumpuk

283
Seorang warga di pandu oleh petugas Puskesmas melakukan pendaftaran, saat BPJS Kesehatan Cabang Makassar, meresmikan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN di Puskesmas Pampang, Makassar.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda meresmikan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN di Puskesmas Pampang, Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal I Made Puja Yasa, Kepala Cabang Makassar Unting Patri Wicaksono, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar A. Naisyah, dan Kepala Puskesmas Pampang Sugiarti Buhani.

Wahyuddin mengatakan, sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN ini merupakan solusi untuk mengatasi antrian peserta yang menumpuk, pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Selama ini peserta yang datang ke FKTP tidak mendapat kepastian waktu kapan akan dilayani, sehingga waktu yang dimiliki terbuang sia-sia untuk menunggu. Dengan adanya sistem antrian online ini, diharapkan peserta dapat mengetahui perkiraan waktu pelayanan di FKTP, sehingga peserta dapat datang ke FKTP tepat waktu tanpa harus menunggu terlalu lama.

“Hal ini sejalan dengan manfaat yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN, memberikan kemudahan untuk mendaftar dan merubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, kemudahan melakukan pembayaran iuran peserta, kemudahan mendapatkan pelayanan di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) serta kemudahan menyampaikan keluhan, pertanyaan dan jawaban,” ujar Wahyuddin.

Untuk menggunakan sistem antrian online tersebut, peserta harus mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu dan melalukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu pelayanan pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa pilihan fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining.

Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Pelayanan pada FKTP terdaftar. Setelah melakukan pendaftaran pelayanan, peserta akan mendapat nomor antrian dengan estimasi waktu pelayanan. Untuk Sementara fitur ini bisa digunakan apabila FKTP tempat peserta terdaftar sudah menerapkan sistem antrian online./Nur Rachmat

Baca Juga :   Radiana Idrus - Sekretaris Poltekpar Makassar