BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajak semua pihak bahu membahu mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dan pemiskinan koruptor, menjadi undang-undang (UU). Ini, merupakan salah satu dari lima sikap SMSI dalam menyikapi situasi di tanah air dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dan Sekretarid Jenderal, Makali Kumar, Senin (08/09/2025), menyatakan lima sikapnya. Pertama, mengapresiasi peran dan tugas TNI/Polri menghadapi dinamika yang terjadi, sehingga mampu menjaga kondusifitas tanpa mengundang masalah baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.
Kedua, mengingatkan seluruh pengurus dan anggota SMSI, bahwa pers merupakan pilar keempat di dalam demokrasi, agar dapat terus meningkatkan keberlangsungan media dan optimalisasi fungsi edukasi dalam rangka menjaga tegaknya demokratisasi.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota SMSI, saling bahu membahu bersama masyarakat dan stakeholder mendorong pengesahan RUU perampasan aset dan pemiskinan koruptor.
Ke empat, menyongsong Indonesia Emas 2045, SMSI mendorong percepatan pembangunan dengan mendukung pemerintah menyelesaikan masa bhakti kepemimpinan.
Kelima, untuk memenuhi keadilan rakyat serta keterwakilan daerah, meminta presiden dan DPR/MPR, mengeluarkan perpu agar dapat menambah wakil presiden menjadi tiga orang, yang mana ke tiga wakil presiden berfungsi melaksanakan pengawasan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
“Pandangan dan sikap SMSI, kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan bangsa dan negara,” ujar Firdaus.









