Solusi Bagi Perusahaan Tercatat yang Terdampak Pandemi

217

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Capital Market Seminar Expo (CMSE) 2020 virtual berlangsung pada 19 – 24 Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), menyelenggarakan acara  CMSE 2020  sebagai rangkaian dari peringatan 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan literasi serta inklusi masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

CMSE 2020 dikemas dalam format serangkaian kegiatan seminar (Summit) dan pameran (Expo) Pasar Modal Indonesia, sebagai sarana untuk menampilkan peran dan fungsi dari seluruh lembaga, profesi, produk, dan layanan di Pasar Modal Indonesia kepada para stakehoders dan publik. Acara dibuka dengan laporan kegiatan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Opening Ceremony CMSE 2020.

Salah satu pembahasan yang menarik dalam seminar CMSE hari ketiga mengangkat tema Restrukturisasi dan Tindakan Korporasi di masa pandemi. Salah satu pembicaranya adalah Melli Darsa WKU HKHPM, Bidang Eksternal & Sr. Partner of Melli Darsa & Co. (Member of PwC). Melli membagi katagori Perusahaan Tercatat di masa Pandemi COVID-19 menjadi tiga kelompok dalam satu piramida. Pertama, Perusahaan Tercatat katagori merah yang ada di bagian puncak piramida dan jumlahnya paling sedikit. Ini adalah kelompok Perusahaan Tercatat yang sangat terdampak oleh COVID-19 dengan cashflow perusahaan sangat terganggu. Perusahaan ini membutuhkan likuiditas/PMN dikombinasikan dengan aksi korporasi yang bisa berupa restrukturisasi hutang atau perusahaan.

Kedua, Perusahaan Tercatat kategori kuning di bagian tengah piramida, yang cukup terdampak oleh COVID-19. Perusahaan ini memiliki cashflow yang hanya mencukupi sebagian kebutuhan operasional sehingga membutuhkan bantuan likuiditas namun belum tentu memerlukan restrukturisasi perusahaan. Ketiga, Perusahaan Tercatat katagori hijau di bagian bawah piramida yang jumlahnya paling besar. Perusahaan-perusahaan yang memiliki cashflow  masih mencukupi sehingga untuk menghadapi COVID-19 tidak diperlukan aksi internal korporasi.

Baca Juga :   Siap Beroperasi, SPKLU di Palopo Dukung Wisata Hijau

Ada empat opsi restrukturisasi yang dipaparkan oleh Melli Darsa. Pertama, restrukturisasi untuk value creation. Bisa dilakukan melalui tindakan KSO, Merger, Konsolidasi, Holding atau Sub-Holdingnisasi. Kedua, restrukturisasi untuk perusahaan memiliki akses ke pasar modal internasional. Dilakukan dengan cara menerbitkan Global bond, MTN, Secured Notes, IPO, termasuk repayment dengan pengeluaran bond. Ketiga, restrukturisasi utang buat Perusahaan Tercatat yang mengalami gangguan cashflow, dengan cara  meminta loan rescheduling, Security Add  dan Debt to Equity Swap. Keempat, restrukturisasi dalam rangka menarik investor baru, bisa dilakukan dengan cara akuisisi termasuk LBO. Perusahaan yang ingin mengetahui secara detail tahapan yang harus dilakukan untuk menjakankan opsi-opsi tersebut, beserta dasar-dasar hukumnya, bisa mengakses secara detail pada materi yang ada di website CMSE.

Materi dalam pembahasan yang sama disajikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).  Salyadi Saputra, CEO PEFINDO memaparkan Tahapan Restrukturisasi Surat Utang Perusahaan dan Dampak COVID-19 terhadap Kinerja Surat Utang Perusahaan. PEFINDO membagi sektor usaha Perusahaan Tercatat ke dalam lima golongan dilihat dari dampak yang dialami akibat Pandemi COVID-19. Beberapa sektor industri diperkirakan masih akan mengalami tekanan seiring pandemi yang belum berakhir. Pertama adalah kelompok very high yang terkena dampak terberat, yakni airport, tourism, restaurant, hotel  dan  transportation.

Kedua, sektor usaha yang dikatagorikan high, yaitu, Retail trade, Building construction, Financial institutions, Coal mining, Crude petroleum & natural gas, land and stone quarrying,  metal & mineral mining, Non-building construction, Automotive & components, Cement, Ceramics glass porcelain, Cosmetics and households, Electronics, Fishery, Footwear, Textile & garment. Ketiga sektor usaha dalam kelompok moderat yakni Banking, Advertising, printing, media, Houseware, Tobacco manufacturers, Chemicals, Computer and services, machinery & heavy equipment, metal & allied products, Wood industry, Pulp & paper,  Other consumer goods, Plastic packaging  dan Toll road. Keempat, kelompok dalam katagori Low yaitu, Food & beverages, Wholesale durable & non-durable goods, Energy, Plantation, Crops, Animal feed, Animal husbandry, Cable, Harbour.  Kelima, kelompok netral  atau yang paling kecil terkena dampak adalah Healthcare,Pharmaceuticals dan Telecommunications.

Menurut catatan Pefindo, akibat COVID-19, jumlah perusahaan yang telah diturunkan peringkatnya selama 1H2020 telah melampaui penurunan peringkat di tahun 2019 sementara revisi pada outlook telah melampaui hampir 5x dari tahun 2019. Pada tahun 2020 terjadi kenaikan tingkat gagal bayar untuk peringkat A dan BBB, masing-masing naik menjadi 5,88% dan 7,69%. Tingkat gagal bayar peringkat A dan BBB juga terjadi kenaikan pada tahun 2020, masing-masing menjadi 2,80% dan 6,61%. Sementara itu, untuk peringkat AA terjadi penurunan menjadi 0,34% di tahun 2020.

Baca Juga :   DJP SULSELBARTRA SASAR PAJAK SELEBGRAM DAN YOUTUBER

Adapun strategi yang disarankan Pefindo untuk dilakukan perusahaan-perusahaan yang kinerjanya terkena dampak Pandemi COVID-19 adalah efisiensi belanja modal dan biaya operasional. Negosiasi dengan vendor untuk keringanan pembayaran tagihan investasi selama pandemi. Asset Sales meningkatkan aktivitas collection penjualan secara discount restrukturisasi utang bank. Meminta support dari induk perusahaan/group Sinergi BUMN dan mengusahakan PMN (Penanaman Modal Negara). Langkah lainnya adalah penerbitan surat utang baru untuk menjaga cashflow terutama untuk refinancing restrukturisasi surat utang. Langkah detailnya bisa diunduh pada materi presentasi PEFINDO yang ada website CMSE 2020. ***