Sosialisasi Coretax: Langkah DJP Pastikan Pajak Pemda Selayar Tepat Alokasi

61
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, SELAYAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan sosialisasi Coretax terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola, Gedung Bupati, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (12/08/2025).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari rekonsiliasi pajak pada Kamis lalu, yang mengungkap masih banyak pembayaran dengan kode setoran pajak belum teralokasi ke jenis Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Materi disampaikan oPenyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Germato, dan Dewi Qurrotul A’yun.

Para penyuluh menjelaskan langkah-langkah pembuatan e-Bupot, baik secara manual maupun menggunakan template yang tersedia, serta prosedur pelaporan SPT Masa agar setoran pajak dapat teralokasi tepat sesuai jenisnya.

Materi dilanjutkan dengan penjelasan teknis proses pemindahbukuan (Pbk) dan pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang. Topik ini menjadi perhatian utama karena masih ditemukan kesalahan pembuatan billing untuk pembayaran PPN di sejumlah instansi pemerintah daerah yang berdampak pada keterlambatan alokasi setoran pajak.

Peserta juga mengikuti simulasi langsung, studi kasus, serta sesi tanya jawab dan pendampingan teknis. Dengan pembekalan ini, instansi pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan administrasi perpajakan dengan lebih tertib, meminimalkan kesalahan input, dan mempercepat proses alokasi maupun restitusi pajak.

“Kedepannya, instansi pemerintah diharapkan dapat melaksanakan kewajiban administrasi perpajakannya dengan lebih tertib dan tepat waktu,” ujar Dewi Qurrotul A’yun.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud sinergi DJP dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami prosedur administrasi perpajakan dengan benar, sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan dan penerimaan pajak negara dapat terkelola dengan optimal,” tegas Sumin.

Editor : Bali Putra