Sosialisasi Pencegahan Upaya Penyelundupan Komoditi Laut Melalui SHIAM

355

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar bekerjasama dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin menyelenggarakan Acara Sosialisasi Pencegahan Upaya Penyelundupan Sumber Daya Ikan pada 25 Juli 2017 di Hotel Dalton Makassar.

Adapun pembicara pada acara sosialisasi ini diantaranya Cecep Marga Sonjaya selaku General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Dr. Rina selaku Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Dr. Riza Priyatna selaku Kepala Pusat Karantina Ikan, Kombes Pipit Rismanto selaku Kasubdit Tipiditer IV Illegal Fishing Bareskrim Polri.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 150 tamu undangan yang berasal dari komunitas bandara serta instansi pemerintah terkait seperti Custom Immigration dan Quarantine (CIQ) dan instansi vertikal lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, kalangan pelaku usaha dan kelompok pelestari lingkungan.

Sosialisasi ini diselenggarakan karena maraknya penyelundupan benih lobster yang merupakan salah satu komoditi hasil laut melalui bandara di Indonesia. Penyelundupan ini marak dikarenakan bisnis komoditi hasil laut sangat menggiurkan, dengan cara yang cukup sederhana transaksi miliaran rupiah bisa dilaksanakan secara ilegal.

Tentunya sebagai salah satu mitra kerja BKIPM, PT. Angkasa Pura I (Persero) memiliki peranan dalam upaya pencegahan penyelundupan komoditi hasil laut. Dalam kesempatan ini, Cecep memaparkan materi mengenai peranan PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam upaya pencegahan penyelundupan baby lobster termasuk komoditi ikan dan hasil laut lainnya. Adapun upaya PT. Angkasa Pura I (Persero) yaitu bekerja sama dengan BKIPM di daerah yang berada di seluruh cabang bandara PT.

Angkasa Pura I (Persero), melakukan pengamanan bersama BKIPM di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hukuman pidana penyelundupan hasil laut dan penguatan sumber daya manusia di bandara. “Bandara sebagai moda transportasi lalu lintas udara yang mana berbagai produk-produk seperti produk kehutanan, produk kelautan atau lainnya, AP1 selaku pengelola bandar udara terutama Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, kami akan selalu mengawasi dan melakukan pekerjaan sesuai tupoksi kami, agar produk-produk yang lewat melalui bandar udara bisa cepat, aman dan lancar serta berjalan sesuai SOP.” ujar Cecep.

Baca Juga :   Sidang Perdana Kasus Pembagian Wilayah Perusahaan Jepang Dilakukan KPPU

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta mengenai konsep IUU Fishing dan Perikanan berkelanjutan, menambah wawasan tentang regulasi terkini komoditi perikanan yang dilarang dan dibatasi, memberikan pemahaman mengenai penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan, dan menyamakan persepsi, strategi dan jaringan perikanan di lingkup bandara Internasional Sultan Hasanuddin. / komang ayu