“Stress Test” OJK : Perbankan masih Resilient Didukung Modal Terjaga  dan Tingkat Pencadangan Memadai

111
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 3 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional. Didukung tingkat solvabilitas tinggi dan profil risiko yang manageable di tengah masih tingginya ketidakpastian global.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, OJK tetap mencermati downside risk ke depan yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan nasional.

Terkait risiko kredit, khususnya segmen UMKM, hasil stress test OJK, secara umum perbankan dinilai masih resilient didukung permodalan terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai. Selain itu, secara umum rasio kredit yang berisiko (Loan at risk) untuk UMKM saat ini dalam rentang level terjaga dan dalam tren yang menurun, jauh di bawah level puncaknya di masa pandemi.

Disisi penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp120 triliun dengan 26 emiten baru. Di sisi penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga Juni 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 548 Penerbit, 156.679 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun yang teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,11 triliun.

Kemudian disektor perbankan per Mei 2024 secara umum menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan, dengan CAR 26,22 persen. Selain itu, tingkat profitabilitas perbankan terjaga dengan ROA sebesar 2,56 persen dan NIM sebesar 4,56 persen.

Kredit masih tumbuh 12,15 persen (yoy) menjadi Rp7,376 triliun, dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen.

Baca Juga :   Komisi C-Dinas PU Makassar Tertibkan Tiang Fiber Optik tak Berizin

Terkait dengan pemberantasan judi online, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.

Editor : Bali Putra