
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggenjot pengesahan akta pendirian koperasi merah putih. Dari 3.059 koperasi desa yang ditargetkan, saat ini telah terbentuk 2.168 koperasi atau sekitar 70,87 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan itu saat memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (21/05/2025). Rapat diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel.
“Rapat hari ini untuk menuntaskan persoalan yang masih muncul. Seperti adanya notaris yang meminta persyaratan yang tidak diperlukan, saat pendaftaran hasil musyawarah desa/kelurahan,” ujar Jufri.
Ia menyebutkan, saat ini sudah terbentuk 2.168 koperasi atau sekitar 70,87 persen dari target 3.059 koperasi desa. Bahkan, sembilan kabupaten/kota sudah 100 persen merampungkan musyawarah desa. Sementara, sejumlah kabupaten/kota yang telah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris belum sepenuhnya mendapat pengesahan dari Kemenkum.
Jufri juga menyoroti isu adanya pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk akta koperasi.
Menanggapi hal itu, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh notaris di Sulsel agar tidak memungut biaya di luar kesepakatan. Dikatakan, jika ada notaris yang tidak menjalankan kesepakatan, dipersilakan mundur.
Editor : Bali Putra