BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel terus mempercepat legalisasi pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulsel. Program ini, ditargetkan rampung 100 persen pada Juni 2025.
Itu terungkap pada pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/05/2025).
Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan Kemenkumham. Saat ini, Sulsel memiliki 734 notaris. Untuk itu, dilakukan pemetaan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.
Jufri mengingatkan semua pihak yang terlibat tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.
” Itu akan menjadi sasaran auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di kemudian hari. Termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan,” tegasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi. Kemenkumham sudah sangat siap memberikan pelayanan.
“Termasuk pengesahan badan hukumnya. Yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris kemudian mengupload akta, dan dokumen lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya.
Ada lima dokumen yang wajib diserahkan kepada notaris, yaitu berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus, daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.
Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkumham Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi.
Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya meningkatkan kemandirian desa melalui pengembangan ekonomi masyarakat, perdesaan, dan wilayah sulit akses untuk pemerataan ekonomi, menekan angka pengangguran dan pemberantasan kemiskinan.
Editor : Bali Putra