Sulsel, Wilayah dengan Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal Tertinggi Kedua di Luar Jawa

93
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi (Tengah) saat memberi keterangan pers secara online dari Jakarta bersama Dept. Komision Pengawas PUJK & Pelindungan Konsumen, Peril Ramadhan, Selasa (11/03/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Jumlah aduan terkait keberadaan investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel), tergolong tinggi. Rentang 2024 – Februari 2025, jumlah aduan terkait investasi ilegal di Sulsel sebanyak 44 aduan dan aduan terkait pinjol ilegal 491 aduan. Angka ini, merupakan tertinggi kedua di luar pulau Jawa setelah Sumatera Utara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, OJK melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal) menerima 17.019 aduan, yang terdiri dari 1.174 aduan terkait investasi ilegal dan 15.845 aduan terkait pinjol ilegal.

Aduan terkait investasi ilegal terbanyak ada di Pulau Jawa yakni Jawa Barat (219), DKI Jakarta (179), Jawa Timur (160) dan Jawa Tengah 133 aduan. Untuk di luar Pulau Jawa, tertinggi Sumatera Utara dengan 48 aduan. Sedangkan aduan terkait pinjol ilegal, terbanyak Jawa Barat (3.705), DKI Jakarta (2.465), Jawa Timur (1.962) dan Jawa Tengah 1.383 aduan. Tertinggi pertama di luar pulau Jawa, ada Sumatera Utara sebanyak 515 aduan.

“Periode 1 Januari 2024 – 28 Februari 2025, OJK-Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 3.517 pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Frederica saat memberi keterangan pers secara online dari Jakarta bersama Dept. Komision Pengawas PUJK & Pelindungan Konsumen, Peril Ramadhan, Selasa (11/03/2025).

Selain itu, juga telah dilakukan pemblokiran 3.517 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank dan 1.330 nomor telepon/WA.

Sementara melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), diterima  sebanyak 58.206 laporan yang terdiri dari laporan korban langsung ke sistem IASC 18.963 dan laporan korban kepada pelaku usaha yang ditindaklanjuti melalui IASC 39.243, dengan jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 123. Ada 64.888 rekening dilaporkan, dan 28.807 rekening sudah diblokir dengan total kerugian dilaporkan Rp1 triliun serta total dana yang diblokir Rp127,3 miliar

Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari OJK, kementerian, dan lembaga negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pembentukan Satgas PASTI, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat  pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bali Putra