Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Limpahkan Berkas P-21 ke Kejari

427
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar merampungkan proses penyidikan atas Tindak Pidana Cukai 312.000 batang rokok ilegal di dua tempat berbeda Desember 2024. Yakni Jalan Mutiara Boulevard, Makassar dan Jalan Pelita, Kota Parepare. Bea Cukai kemudian melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, 06 Februari 2025.

Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok sebanyak 13 koli dari Surabaya ke Makassar yang ditindaklanjuti dengan controlled delivery. Penindakan ini dilaksanakan atas kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

POTO : ISTIMEWA

Tim berhasil membekuk H. R yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat warna abu-abu metalik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita sebanyak 296.000 batang BKC HT Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 16.000 batang BKC HT Sigaret Putih Mesin (SPM), total keseluruhan 312.000 batang yang semuanya tidak berpita cukai. Perkiraan nilai barang Rp431.920.000 dan potensi kerugian negara Rp299.632.080.

Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan, terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dilanjutkan pada proses penyidikan.

Selanjutnya saat ini penyidikan tindak pidana di bidang cukai tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap II), 06 Februari 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyatakan, rampungnya proses penyidikan Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejari Makassar dalam rangka penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara.

“Juga komitmen pemberantasan penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri,” katanya.

Editor  : Bali Putra