Tingkatkan Kepedulian Sesama, Kantor Perwakilan LPS III Berbagi 200 Paket Sembako

182
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menyerahkan paket sembako sebagai wujud kepedulian LPS terhadap sesama. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui “LPS Peduli Bakti Bagi Negeri” terus berupaya meningkatkan kepedulian sosial khususnya di bulan Ramadan 1446 H. LPS membagikan 200 paket “SENYUM” atau Sembako Menebar Senyuman di dua daerah yakni Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.

Di Kabupaten Takalar, pembagian paket sembako berlangsung di MTs Imam Ahmad Bin Hanbal Desa Bontoloe, Galesong, Rabu (12/03/2025). Sedangkan di Kota Makassar, berangsung di Kantor Kementerian Agama, Kamis (13/3/2025). Paket sembako yang dibagikan berisi beras, minyak goreng, mie instan, serta lauk pauk dalam kemasan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen, mengungkapkan keberadaan LPS lebih dekat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua supaya lebih dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Seperti bantuan sembako, kami berharap dapat meringankan beban dan memberikan harapan baru penerima manfaat. Selain itu, semoga kita semua dapat melanjutkan ibadah di bulan suci Ramadan dengan lancar,” ujarnya.

Fuad juga berharap, kepedulian terhadap sesama terus berlanjut. Untuk itu, ia mengajak semua pihak bersama-sama menjaga solidaritas dan kebersamaan serta meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang dimiliki.

Kegiatan pembagian sembako LPS turut dihadiri Kepala Desa Bontoloe H. Amir Guliling di Kabupaten Takalar dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha di Kota Makassar. Keduanya mengapreasiasi dan menyambut baik pembagian paket sembako dari LPS.

Selain itu, LPS juga terus mengkomunikasikan peran dan fungsi LPS kepada masyarakat utamanya dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Penjaminan simpanan nasabah di Bank oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T, Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga simpanan sesuai atau tidak melebihi tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau melakukan tindak pidana di bidang perbankan.

Editor : Bali Putra