Wajib Pajak Agar Manfaatkan PAS-Final

336
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Eka Sila Kusna Jaya, didampingi Kepala Bidang Data Pengawasan dan Potensi Sony Frans Abram dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Aris Bamba, saat mengadakan konferensi Pers di Kantor Wilayah DJP Sulselbar dan Tengah, terkait revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK nomor : 165/PMK. 03/2017.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara diharapkan agar bisa memanfaatkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) aktif melakukan sosialisasi program tersebut kepada para wajib pajak di ketiga provinsi tersebut.

Hal itu terkait kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/2017. Peraturan ini merevisi PMK 118 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Aturan ini diteken pada 17 November 2017 dan diundangkan pada 20 November 2017.

PMK 165 ini untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) peserta Tax Amnesty mendapatkan hak istimewanya. Yakni insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah di deklarasikan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Eka Sila Kusna mengatakan, dalam PMK 165/2017 ini juga diberikan kesempatan bagi WP yang mengikuti maupun yang belum ikut Tax Amnesty untuk mengungkapkan hartanya dengan jujur. “Artinya jika mengungkapkan hartanya dengan jujur maka hanya akan membayar PPh normal di PP 36/2017,” katanya, Senin (27/11/2017).

Adapun tarif PPh di PP 36/2017 yakni untuk WP Badan 25 persen WP OP sebesar 30 persen dan WP Khusus dengan penghasilan di bawah Rp600 juta pertahun, sebesar 12,5 persen.
“Namun, jika DJP menemukan sendiri maka akan dikenakan PPh normal dan sanksi sebesar 200 persen sesuai UU Tax Amnesty,” ujar dia.

Oleh karenanya ia mengimbau bagi WP untuk melaporkan hartanya yang masih disembunyikan. “PMK 165 ini konsekuensi dari UU TA sendiri. Pasal 18 itu denda 200% kalau DJP menemukan. Kami enggak berpikir ini amnesty atau pengampunan lagi. Itu kesempatan yang dimiliki WP by law itu sendiri,” jelasnya. / Komang Ayu

Baca Juga :   Anggota Koperasi Masih Minim Manfaatkan Kredit Sektor Produktif