BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan ketiga 2023, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR yang digagas Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Asyra, Kamis (30/3/2023).).
Suhada mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan KTR yang berdampak pada berkurangnya polusi, sehingga tercipta suasana yang sehat dan nyaman.
“Kita semua tentu tidak menginginkan lingkungan dipenuhi polusi asap rokok. Untuk itu, kuncinya ya tertib mematuhi perda ini,” ajaknya.
Dijelaskan, Perda KTR tidak mengatur mengenai larangan merokok, melainkan mneetapkan kawasan-kawasan tertentu yang dilarang untuk tempat mrokok seperti sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Sehingga sangat penting seemua pihak terlibat mensosialisasikan bahaya rokok, agar tidak menganggu, baik perseorangan,, keluarga maupun masyarakat.
“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan,keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Sosialisasi perda dipandu M. Yusran, menghadirkan narasumbr, dr. Bambang Arya (akademisi /mantan Dirut RSU.Daya) dan H. Dahyal (Sekretaris DPRD Kota Makassar. Diikuti warga Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini.
(*)