Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan

413
Ilustrasi. Pemerintah menghapus sanksi administratif untuk WP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan terlambat menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan OP tahun pajak 2024. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah menghapus sanksi administratif untuk wajib pajak (WP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi (OP) tahun pajak 2024. Hal itu diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan dikeluarkan pemerintah sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepdirjen pajak ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit. Sehingga Kepdirjen ini diterbitkan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Pertimbangan lain, karena pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi WP dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Editor : Bali Putra