Ditaksir 10 Ribu Jiwa Terselamatkan, Bea Cukai Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba

218
Kepala BC Makassar, Ade Irawan menyampaikan sambutan saat konferensi pers di Kantor BC Makassar, Sabtu (21/06/2025). POTO : MOCH. SYAHRUDDIN

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Melalui operasi gabungan, Bea Cukai (BC) Makassar, bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan mengamankan 8 pelaku serta barang bukti seberat 2.024 gram yang diperkirakan senilai Rp2,42 miliar.

Dari operasi gabungan tersebut, ditaksir berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir, dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada BNN Sulsel, Polri, dan seluruh pihak untuk pengungkapan jaringan pelaku penyelundupan narkotika ini. Semoga ke depan akan dapat melindungi anak bangsa dari kejahatan narkotika,” ungkap Kepala BC Makassar, Ade Irawan saat menyampaikan sambutannya di konferensi pers yang dihadiri langsung Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, Sabtu (21/06/2025).

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lain, dengan meningkatkan kewaspadaan. “Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan program pemerintah di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Ade.

Diakui, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Pihaknya percaya, sinergi adalah kunci dalam memberantas kejahatan transnasional yang kompleks seperti ini. Ke depan, BC Makassar akan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.

“Mari kita terus menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba, karena ini bukan hanya tugas institusi, tetapi panggilan moral semua anak bangsa. Semoga upaya ini menjadi bagian dari langkah besar bersama untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” sebut Ade.

Sementara itu, dari empat kali penindakan, berhasil diamankan sekitar 2.024 gram sabu dan 8 pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS. Mereka semua merupakan warga Indonesia yang menjadi kurir dan bertugas mengambil barang ke Malaysia untuk dibawa ke Indonesia. Mereka mendapat upah antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Atas tindakannya, mereka kini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia 35/ 2009 tentang narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bali Putra