Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini yang Diusulkan Diskominfo Makassar

 Badan Keahlian DPR RI intens melibatkan stakeholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tahun ini masuk prioritas program legislasi nasional untuk disahkan sebagai undang-undang (UU).

133
Badan Keahlian DPR RI saat mengumpulkan masukan-masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi di War Room Gedung Balai Kota Makassar, Rabu (10/04)

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Badan Keahlian DPR RI intens melibatkan stakeholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tahun ini masuk prioritas program legislasi nasional untuk disahkan sebagai undang-undang (UU).

Sepeti saat bertandang di Makassar War Room, gedung Balaikota Makassar, Rabu (10/4/2019). Tim Badan Keahlian DPR RI meminta sejumlah masukan terkait masalah perlindungan data pribadi, termasuk sejumlah usulan yang dianggap penting dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi. Makanya kami mendatangi stakeholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini” ujar Dr. Lidya Suryani Widayati, salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Lidya, banyak yang masih menjadi perdebatan, termasuk definisi dan batasan tentang data pribadi itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan RUU dimaksud mengakomodir hadirnya cyber security strategy yang menjadi rujukan bersama di Indonesia.

“Semacam proteksi dunia maya dari sumber yang dianggap berbahaya, apalagi ruang lingkupnya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi memadai” ujarnya Denny Hidayat.

Menurutnya, setiap detik, jutaan data pribadi di upload oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital. Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak bocor atau disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.

“Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kita dihubungi pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan diluar sana,” lanjutnya.

Baca Juga :   2022, BGI Makin Mantap Cetak SDM Terampil, Profesional dan Berjiwa Wirausaha

Di tempat sama, Kepala Bidang Persandian, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas khusus yang bertanggungjawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.

“Hampir semua negara bertemu masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan pengambil kebijakan menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel dengan perkembangan zaman,” ujar Abram Lululangi.