Hingga 31 Maret 2024, Penerimaan Kepabeanan & Cukai Sulsel Capai Rp166,72 Miliar

113
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea & Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo saat memaparkan Kinerja Bea Cukai Sulbagsel, Senin (29/04/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan Kepabeanan & Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp166,72 miliar atau 26,62% dari target 2024 sebesar Rp426,18 miliar. Capaian penerimaan ini ditopang peningkatan penerimaan Bea Masuk yang signifikan sebesar Rp142,18 miliar atau 30,60% dari target akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam, dan peningkatan Bea Keluar sebesar Rp5,86 miliar atau 8,78% dari target yang berasal dari komoditi kakao.

Sementara itu, penerimaan Cukai mencapai Rp18,67 miliar atau 19,67% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp94,93 miliar. Penerimaan cukai tumbuh negatif 16,02% (yoy) selaras dengan produksi hasil tembakau (rokok) yang terkoreksi 24,02% (yoy). Hal ini disebabkan adanya penyesuaian tarif cukai pada 2024.

Kebijakan kenaikan tarif cukai HT 2024 berhasil menekan konsumsi rokok di Sulsel sehingga dapat mengurangi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dan mengurangi biaya kesehatan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea & Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo saat memaparkan Kinerja Bea Cukai Sulbagsel, Senin (29/04/2024) menyebutkan, dari sisi pengawasan Bea Cukai pada Triwulan I-2024, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok illegal di Sulsel dan barang lainnya. Penindakan atas barang NPP yang meningkat tajam diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selama tiga bulan (Januari – Maret 2024), Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 2,521,524 batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp3,75 miliar yang berpotensi merugikan Negara Rp2,56 miliar.

Penindakan terhadap Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1,436.6 liter dengan nilai barang Rp343,41 juta yang berpotensi merugikan negara Rp169,60 juta.

“Bea Cukai juga melakukan 37 kali Penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor),” ujarnya.

Baca Juga :   Sofha Marwah Bahtiar Lantik Pj Ketua TP PKK Enrekang dan Kota Parepare

Disebutkan, selama ini Bea Cukai juga bersinergi dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Meenengah (UMKM) diantaranya Sinergi Bea Cukai Makassar dengan Export Center Makassar yang bahkan berhasil mengantarkan produk UMKM Sulsel menuju pasar dunia. Ekspor perdana dilakukan CV. Heskin Alfarizi dengan komoditi produk berupa kemiri. Kemiri yang diekspor ini bernilai USD27.300 dengan berat sebesar 10.200 kg.

Editor : Bali Putra